Inilah Pendapat Beberapa Ulama Tengtang Hukum Trading

 


 



Ada mata uang asing sebagai salah satunya wujud dari peluasan dunia dan negara. Di satu negara nilai mata uang akan mempunyai nilai yang lain dengan negara yang lain karena beragam factor dan keadaan yang mengikuti negara itu. Ini berpengaruh pada pentingnya kesetimbangan dan penataan yang adil bila terjadi transaksi bisnis antara negara.

Karena itu, sekarang ini ada Trading untuk proses penyamaan mata uang. Trading mempunyai makna jual-beli. Dalam masalah ini, trading dipakai untuk jual-beli mata uang atau yang dikenali dengan istilah trading forex. Berikut penglihatan trading dalam pemikiran islam. dan hukum trading dalam islam


Hadist dan Opini Ulama Berkenaan Trading

Pada umumnya, konsep trading seperti jual-beli emas atau perak yang sempat terjadi di periode Rasulullah. Jual-beli emas dan perak harus dilaksanakan dengan tunai atau kontan atau naqdan hingga bisa terlepas dari transaksi bisnis yang memiliki sifat riba. Dalam soal sejenis riba fadl. Berikut beberapa prinsip dasar berkenaan trading dalam hadist dan opini beberapa ulama.



Dalam Hadist

"Emas sebaiknya dibayarkan dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya'ir dengan sya'ir(jenis gandum), kurma dengan kurma dan garam dengan garam dalam soal semacam dan sama sebaiknya secara kontan(yadan biyadin/naqdan). Karena itu jika berlainan macamnya, jual lah sekehendak kalian dengan persyaratan secara kontan." (HR.Muslim).


Dalam hadist di atas diterangkan jika, dibolehkan ada jual-beli dengan konsep keadilann. Jika semua harus dibayarkan dengan hal yang sebanding atau berharga sama. Karena itu harus dibayarkan secara kontan atau tunai, supaya nilai nya sama dengan. Di masa datang bisa saja nilainya telah berbeda atau berlainan, karena itu harus disamakan supaya tidak terserang permasalahan tambahan nilai yang berpengaruh bikin rugi salah satunya faksi.


Ulama Islam, Ibunu Mundhir

Ulama Islam, Ibnu Mundhir, pernah membuat analogi berkenaan Trading. Untuknya, usaha trading sama dengan transisi emas atau perak yang dikenali dengan istilah Sharf dalam pengetahuan fiqh. Karena itu, nilai mata uang bisa dilaksanakan jual-beli asal bukan sama yang semacam. Contoh rupiah dengan rupiah, dollar dengan dollar. Yang bisa harus rupiah dengan dollar atau kebalikannya. Pasti pembayaran lebih ini buat menyamakan nilai mata uang yang dibeli. Istilahnya taqabudh fi'li.


Ulama Islam, Ibnu Qudamah

Ibnu Qudamah sendiri menyampaikan jika trading ini harus memerhatikan proses kontan atau tunai atau langsung. Karena itu trading harus memerhatikan keadaan di pasar yang berjalan.

Fatwa MUI

Di Indonesia sendiri ada fatwa berkenaan trading yang disetujui oleh Dewan MUI. Ini berrdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasuonal No. 28/DNS-MUI/III/2002 berkenaan Transaksi bisnis Jual Membeli Valas. Pada konsepnya MUI membolehkan asal penuhi kententuan :

  1. Tidak ada proses yang memiliki sifat pertaruhan atau ada ketidaktahuan
  2. Ada transaksi bisnis mengantisipasi (simpanan)
  3. Transaksi bisnis mata uang semacam harus sama nilainya dan dilaksanakan secara kontan atau tunai. Bila berlainan karena itu harus dilaksanakan dengan nilai ganti (kurs) yang berjalan di pasar (pasar rate) saat transaksi bisnis dilaksanakan. Waktu ini terang saat kapan, di mana, dan jam berapakah.


Elemen dan Persyaratan Trading dalam Islam

Dari keterangan di atas diterangkan jika hukum trading dalam islam dibolehkan, khususnya opini dan ijtihad dari beberapa ulama. Dari 3 pendekatan itu bisa diambil intisari jika islam membolehkan ada trading. Pasti dengan ketetapan dan persyaratan yang perlu disanggupi secara baik.


Karena itu, ada beberapa unsur yang perlu jadi perhatian dalam trading:

  • Aqid yakni beberapa pihak sebagai aktor dari transaksi bisnis
  • Ma'qud Ilaih, yakni barang atau komoditi yang mempunyai nilai tuka dan mempunyai periode waktu
  • Sighat A'qad yakni proses ijab dan qabul, yakni persetujuan dan kesepakatan yang berjalan

Banyak hal sebagai persyaratan atau rukun untuk proses trading ialah seperti berikut,

  1. Object transaski harus terang. Ini terkait dengan macamnya, ukuran, karakter, waktu transaksi bisnis, nilai ganti, dan tempat penyerahannya.
  2. Harga Ganti atau yang disebutkan dengan Al Tsaman harus terang. Tipe alat ganti yang berjalan harus betul-betul disetujui dan gampang untuk diukur atau diniali. Apa itu dalam unit kg, pond, atau ukuran yang lain.
  3. Harus ada kepastian berkenaan kualitas object transaksi bisnis. Kualitas itu pasti berdasar nilai kesepakatannya. Karena itu jangan ada proses yang tidak terang berkenaan keadaan atau kondisi disiknya. Apa hal itu jelek, baik, berkualitas harus terang kesemuaannya.
  4. Harus ada pula kepastian berkenaan jumlah harga gantinya agar sama dipandang dan pasti ini harus ada persetujuan yang berjalan.


Tipe Trading dan Hukumnya

Transaksi bisnis valuta asing mempunyai tipe-jenisnya tertentu. Transaksi bisnis itu salah satunya ialah seperti berikut:


Transaksi bisnis Spot

Transaksi bisnis pembelian dan pemasaran valuta asing (valas) untuk proses penyerahan di saat itu (over the konter). Penuntasan ini dilaksanakan paling lamban dalam kurun waktu 2 hari. Proses ini dibolehkan karena dipandang tidak dilaksanakan dengan tunai atau kontan. Waktu 2 hari dipandang seperti penuntasan yang tidak dapat dijauhi sebagai wujud transaksi bisnis internasional yang jelas membutuhkn saat yang sebagai transaksi bisnis internasional.


Transaksi bisnis Forward

Transaksi bisnis forward yakni transaksi bisnis pembelian atau pemasaran valas yang diputuskan nilainya di saat saat ini dan diterapkan untuk saat kedepan. Waktunya di antara dua hari s/d satu tahun. Hukum dari transaksi bisnis ini ialah haram, karena harga yang dipakai ialah harga yang karakternya masih juga dalam kesepakatan dan tidak real saat di masa datang. Karena itu transaksi bisnis ini diharamkan.


Transaksi bisnis Swap

Transaksi bisnis ini ialah kontrak jual-beli mata uang pada harga yang digabungkan dengan pembelian di antara pemasaran mata uang yang serupa pada harga naik terus. Hukumnya ini ialah haram, karena memiliki kandungan elemen pertaruhan.


Transaksi bisnis Pilihan

Kontrak untuk mendapat hak yang dalam rencana beli yang tidak harus dilaksanakan lewat unit valuta asing dalam harga atau nilai dan periode waktu sampai tanggal akhir tertentu. Hukum nya ini ialah haram, karena memiliki kandungan elemen pertaruhan.

Agar bisa jalankan trading dan transaksi bisnis ekonomi yang halal, karena itu umat islam bisa juga pelajari selanjutnya tentang ekonomi syariah seperti beberapa hal berikut:

  1. Beberapa macam Riba
  2. Fiqih Muamalah Jual Membeli
  3. Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah
  4. Pinjamkan Uang Dalam Islam
  5. Pemahaman Bank Syariah

Sudah pasti ketentuan islam berkenaan ekonomi syariah, sebenarnya dibikin dan diterapkan agar bisa mendukung manusia capai Arah Pembuatan Manusia, Proses Pembuatan Manusia , Inti Pembuatan Manusia , Ide Manusia dalam Islam, dan Inti Manusia Menurut Islam sesuai peranan agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Langkah Sukses Menurut Islam.

Popular Post

Keuntungan Lainnya Dalam Memakai Trading Algoritme

Cara Mendapatkan Modal Trading dari Game MoonXBT

POCO X7 Pro Review: Unleashing Extreme Performance Without Breaking the Bank